Komisi II Desak Ombudsman Selesaikan Masalah Pelayanan Publik

10-03-2011 / KOMISI II

Komisi II DPR mendesak Ombudsman RI (ORI) untuk lebih aktif mengawal dan meningkatkan kualitas atas rekomendasi dalam penyelesaian permasalahan pelayanan publik demi menindaklanjuti adanya laporan dan keluhan masyarakat terhadap rendahnya kualitas pelayanan publik.

Demikian di katakan Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo (F-PDIP) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Ombusdmas Republik Indonesia (ORI) Danang Girindrawardana beserta jajarannya di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (7/3)

Lebih lanjut Ganjar meminta agar seluruh rekomendasi yang diterbitkan oleh ORI ditembuskan ke Komisi II DPR agar optimalisasi pengawasan yang  lebih efektif.

Untuk itu, lanjut Ganjar, DPR mendesak ORI untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangannya sesuai yang di amanatkan dalam UU No.37 Tahun 2008 tentang ORI dan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, utamanya dalam menjalakan fungsi, tugas dan kewenangan, penguawan pengawasan, pembinaan, penyadaran, dan sosialisasi keberadaan Ombudsman RI.

“Guna mendukung dan menwujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik dari penyelengara pelayanan publik baik instansi pemerintah BUMN, BUMD, dan Badan Hukum Milik Negara serta swasta, kami minta ORI dapat lebih bekerja maksimal,”ujar Ganjar.

Dikesempatan yang sama, Komisi II DPR meminta secara khusus kepada ORI untuk lebih meningkatkan pengawasan pelayanan publik, khususnya terhadap pelaksanaan E-KTP, Pertahanan, pelaksanaan seleksi CPNS, serta transportasi umum seperti kemacetan di DKI Jakarta.

Menaggapi hal tersebut, Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana berjanji akan memaksimalkan kewenangannya dalam rangka meningkatkan serta mewujudkan kualitas pelayanan publik dari para penyelenggara pelayanan publik.

Dalam RDP ini, Danang pun menjelaskan bahwa dari berbagai rekomendasi yang dilakukan sebagai hasil evaluasi pelayanan publik, maka rekomendasi di bidang pertanahan sampai saat ini memang belum ditindaklanjuti oleh pejabat yang bersangkutan.

“Oleh karena itu maka kami meminta dukungan dari komisi II agar rekomendasi tersebut dapat dilakukan sehingga kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan,”tandasnya.

Untuk program 100 hari, kata Danang, ORI akan membuat program kerja yang akan disosialisasikan kepada media agar masyarakat luas memahami hal tersebut serta fokus pada pelayanan dasar yg dibutuhkan oleh masyarakat.

Terkait dengan usulan anggaran tambahan sebesar Rp. 31,7 miliar yang di ajukan oleh ORI untuk memenuhi kebutuhan anggaran tahun 2011, Komisi II DPR menyetujuinya dan dapat dipenuhi melalui mekanisme APBNP tahun 2011 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.(nt)/foto:iw/parle.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...